22209207/4EB06
1.
Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan
perilaku professional adalah :
a.
Kontribusi untuk masyarakat dan
kesejahteraan manusia. Prinsip mengenai kualitas hidup
semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.
Hindari menyakiti orang lain. “Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi
yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau
dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.
Bersikap jujur dan dapat
dipercaya Kejujuran merupakan komponen penting
dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara
efektif.
d.
Bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi. Nilai-nilai kesetaraan,
toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam
mengatur perintah.
e.
Hak milik yang temasuk hak cipta
dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak
paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum
di setiap keadaan.
f.
Memberikan kredit yang pantas
untuk property intelektual. Komputasi profesional diwajibkan
untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
g.
Menghormati privasi orang lain. Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan
pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya
dalam sejarah peradaban.
h.
Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi
setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati
kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung
berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
2.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik AICPAterdiri atas dua
bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua
berisi Aturan Etika (rules) :
1)
Tanggung Jawab: Dalam menalankan
tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan
pertimbangan moral dan profesional secara snsitif (Artikel1)
2)
Kepentingan Publik: Anggota harus
menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen
atas profesionalisme (Artikel II)
3)
Integritas: Untuk memelihara dan
memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab
profesinal dengan ras integritas tertinggi(artikel III)
4)
Objektivitas dan Independensi:
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya (Artikel IV)
5)
Kehati-hatian (due care): Seorang
anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi
terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa,
dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan
anggota yang bersangkutan (Artikel V)
6)
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa:
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan (Artikel VI).
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC :
1)
Integritas. Seorang akuntan
profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2)
Objektivitas. Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3)
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara
pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang
dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional
yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4)
Kerahasiaan. Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
5)Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
3.
Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya. Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus
memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang
mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan
klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar